Sebelumnya
diketahui, Presiden Jokowi sempat mengatakan dana haji dapat dimanfaatkan untuk
mempercepat pembangunan di Tanah Air. Saat ini, dana haji Indonesia mencapai
Rp. 80 triliun sampai Rp. 93 triliun. Presiden mengatakan pemanfaatan dana haji
untuk pembangunan infrastruktur juga
telah diterapkan oleh Negara lain. Misalnya pembangunan jalan tol, jalan tol
tidak akan rugi.
MUI juga
berkomentar, “Investasi dana haji untuk infrastruktur jika sesuai syariah
maka hukumnya halal, namun tidak prioritas. Sebab taka da hubungan langsung
dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji yang sedang mendesak saat
ini”.
Hati-hati dalam
mengelola dana haji, Pak Presiden jangan hanya janji yang manis-manis dengan
mengatakan bahwa keuntungan dari hasil infrastruktur (misal: jalan tol) tidak
akan rugi, alias pasti menguntungkan. Apakah yakin hal tersebut sudah
dipikirkan matang-matang? Bagaimana jika terjadi keadaan sebaliknya? Bagaimana
jika terjadi keadaan yang buruk? Bagaimana jika dana haji terpakai, tapi
infrastruktur tidak berjalan sesuai rencana? Masih banyak
kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Ini dana haji loh, uang umat, harus
sangat hati-hati. Tapi yang jelas, dana haji akan lebih bermanfaat dan tentunya
maslahat jika digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan haji di
Indonesia. Apakah yakin penyelenggaraan haji di Indonesia sudah berkualitas?
Padahal, berdasarkan laporan hasil pengawasan Komisi Pengawas Haji Indonesia
(KPHI) dalam peningkatan kulaitas penyelenggaraan haji di Indonesia tahun 2016
saja masih sangat banyak temuan-temuan lapangan terkait akomodasi,
konsumsi/katering, transportasi, dll masih sangat perlu perbaikan dan
peningkatan, misalnya saja terkait pemondokan jama’ah akan lebih efektif jika
dekat dengan Masjidil Haram, otomatis jama’ah akan bisa dijangkau oleh bus
sholawat, mengingat masih banyak jama’ah lansia yang menunaikan haji. Problematika
terkait haji itu sangat kompleks, akan sangat lebih manfaat dan maslahat jika
dana haji dikelola hanya untuk yang berkaitan dengan perbaikan dan peningkatan
penyelenggaraan haji
UU Pengelolaan
Keuangan Haji Pasal 3 menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji itu sejatinya
hanya untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu,
pengelolaan dana haji tak boleh melenceng dari tujuan utama dari
pengelolaan keuangan haji, yakni demi kemaslahatan jama’ah.