Wednesday, November 15, 2017

POLEMIK DANA HAJI DIPAKAI INFRASTRUKTUR DI TANAH AIR: SUDAH BERKUALITAS KAH PENYELENGGARAAN HAJI INDONESIA?


Masyarakat Indonesia, khususnya jama’ah haji dibuat kisruh dengan adanya wacana dana haji akan digunakan untuk infrastruktur, pro kontra dari berbagai kalangan, mulai dari Menag yang mengatakan “Dana haji boleh untuk investasi infrastruktur selama sesuai syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi kemaslahatan jama’ah haji dan masyarakat luas”. Sedangkan Wakil Ketua DPR , Agus Hermanto, “menolak dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur, karena dinilai tidak tepat. Dana haji seharusnya difokuskan untuk kegiatan penyelenggaraan haji, misalnya fasilitas-fasilitas maktab dan tenda di Mekkah perlu diperbaiki, pembangunan hotel yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Masjidil Haram”.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi sempat mengatakan dana haji dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan di Tanah Air. Saat ini, dana haji Indonesia mencapai Rp. 80 triliun sampai Rp. 93 triliun. Presiden mengatakan pemanfaatan dana haji untuk pembangunan  infrastruktur juga telah diterapkan oleh Negara lain. Misalnya pembangunan jalan tol, jalan tol tidak akan rugi.
MUI juga berkomentar, “Investasi dana haji untuk infrastruktur jika sesuai syariah maka hukumnya halal, namun tidak prioritas. Sebab taka da hubungan langsung dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji yang sedang mendesak saat ini”.
Hati-hati dalam mengelola dana haji, Pak Presiden jangan hanya janji yang manis-manis dengan mengatakan bahwa keuntungan dari hasil infrastruktur (misal: jalan tol) tidak akan rugi, alias pasti menguntungkan. Apakah yakin hal tersebut sudah dipikirkan matang-matang? Bagaimana jika terjadi keadaan sebaliknya? Bagaimana jika terjadi keadaan yang buruk? Bagaimana jika dana haji terpakai, tapi infrastruktur tidak berjalan sesuai rencana? Masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Ini dana haji loh, uang umat, harus sangat hati-hati. Tapi yang jelas, dana haji akan lebih bermanfaat dan tentunya maslahat jika digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan haji di Indonesia. Apakah yakin penyelenggaraan haji di Indonesia sudah berkualitas? Padahal, berdasarkan laporan hasil pengawasan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) dalam peningkatan kulaitas penyelenggaraan haji di Indonesia tahun 2016 saja masih sangat banyak temuan-temuan lapangan terkait akomodasi, konsumsi/katering, transportasi, dll masih sangat perlu perbaikan dan peningkatan, misalnya saja terkait pemondokan jama’ah akan lebih efektif jika dekat dengan Masjidil Haram, otomatis jama’ah akan bisa dijangkau oleh bus sholawat, mengingat masih banyak jama’ah lansia yang menunaikan haji. Problematika terkait haji itu sangat kompleks, akan sangat lebih manfaat dan maslahat jika dana haji dikelola hanya untuk yang berkaitan dengan perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan haji

UU Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 3 menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji itu sejatinya hanya untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, pengelolaan dana haji tak boleh melenceng dari tujuan utama dari pengelolaan keuangan haji, yakni demi kemaslahatan jama’ah.